Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kapolri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Media Indonesia.com • 31 Maret 2023 19:08
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyelidikan itu sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri.
 
Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit.
 
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret 2023.

Mengutip surat tersebut, tertera bahwa terdapat keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK. Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir.
 
Baca: Kapolri Lantik 7 Kapolda, Termasuk Irjen Karyoto

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu.
 
Dalam surat yang sama, juga menjelaskan terkait posisi Irjen Karyoto kini telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
 
Keputusan tersebut diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri. Sigit juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK. Karyoto dan Endar telah direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri supaya mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Institusi Polri.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan