"Kita belum dapat info dari kepolisian. Adapun masalah terhadap dugaan-dugaan itu sah saja," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Juli 2023.
Menurut Hendra, kepolisian punya kewenangan dan hak untuk menduga. Dia mempersilakan polisi menyampaikan dugaan-dugaan tersebut.
"Itu silakan saja. Kalau secara formal kita belum mendapatkan informasi," ujar dia.
Baca Juga: Pelanggaran Hukum Panji Gumilang: Korupsi Dana BOS hingga Penyalahgunaan Zakat |
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah berkoordinasi dan analisis mendalam dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang.
"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat, 21 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id