Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Pelanggaran Hukum Panji Gumilang: Korupsi Dana BOS hingga Penyalahgunaan Zakat

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2023 13:30
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi empat tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana terkait keuangan di pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat, itu.
 
"Tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Sejumlah tindak pidana itu dikantongi penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri setelah berkoordinasi dan menganalisis mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta ahli TPPU. Koordinasi dan analisis itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun.

Ramadhan mengatakan penyidik juga sudah mewawancarai tiga saksi terkait perkara ini. Namun, dia tak membeberkan siapa saja saksi tersebut.
 
"Saksi itu yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," ungkap Ramadhan.
 
Baca Juga: 10 Orang dari Al Zaytun Bakal Diperiksa

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan tiga pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Koordinasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
 
Kasus dugaan penyalahgunaan zakat dan dana BOS ini diusut berbekal laporan ASM dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023. ASM melampirkan dua screenshot sebagai barang bukti, yaitu screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional, AW dan A, serta tangkapan layar dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan TV nasional. Di dalam acara tersebut, ada perempuan, LS, yang merupakan mantan wali santri Al Zaytun.
 
Penyidik melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama, yakni Mahad Al Zaytun tiga rekening, Panji Gumilang dua rekening, dan atas nama J satu rekening. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan