Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kos-kosan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak boleh beroperasi lagi. Dikhawatirkan ada barang terkait kasus yang hilang jika kos-kosan itu beroperasi kembali.
"Kita tidak memperbolehkan itu nanti apakah ditakutkan barang-barang itu hilang," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Asep menjelaskan penyewa kos-kosan Rafael tidak boleh menambah masa kontraknya. Mereka wajib meninggalkan tempat itu setelah kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya habis.
Para penghuni diminta tidak menolak pindah saat masa kontraknya habis. Karena, kata Asep, dikhawatirkan mengganggu pengusutan kasus atau merusak nilai barang.
"Kalau nanti lalu lalang, hilang, padahal nilainya kan, kita tidak pernah bisa, lukisan ini nilainya kecil, padahal kalau datang ke appraisal, ke ahli lukisan, bisa miliaran juga, seperti itu," ucap Asep.
KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebanyak 20 aset itu disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kos-kosan milik mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo tidak boleh beroperasi lagi. Dikhawatirkan ada barang terkait kasus yang hilang jika kos-kosan itu beroperasi kembali.
"Kita tidak memperbolehkan itu nanti apakah ditakutkan barang-barang itu hilang," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Asep menjelaskan penyewa kos-kosan Rafael tidak boleh menambah masa kontraknya. Mereka wajib meninggalkan tempat itu setelah kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya habis.
Para penghuni diminta tidak menolak pindah saat masa kontraknya habis. Karena, kata Asep, dikhawatirkan mengganggu pengusutan kasus atau merusak nilai barang.
"Kalau nanti lalu lalang, hilang, padahal nilainya kan, kita tidak pernah bisa, lukisan ini nilainya kecil, padahal kalau datang ke
appraisal, ke ahli lukisan, bisa miliaran juga, seperti itu," ucap Asep.
KPK telah
menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebanyak 20 aset itu disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)