Jakarta: Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menduga banyak pengusaha terlibat kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). KNPI berharap KPK bisa mengungkap semua kasus RAT.
"Kita masyarakat semakin bingung dengan kasus RAT ini, sebab KPK memanggil Direktur Mayapada Hospital Grace Devi Riady alias Grace Tahir sebagai saksi. Grace ini bukan orang sembarangan, keluarga konglomerat. Semoga saja semua yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi ini bisa terungkap," kata Haris, Jumat, 12 Mei 2023
Haris berharap RAT bersuara buat mengungkap para pengusaha yang selama ini menjadi langganannya yang berupaya mengemplang pajak.
"Rafael menjadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dana beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. RAT ini sampai bikin perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan, aliran dana yang masuk USD90 ribu. Saya yakin tidak ini saja, pasti banyak konglomerat yang jadi pasien Rafael Alun," ujarnya
Haris menyayangkan masih ada pengusaha yang berupaya menghindari kewajibannya dengan mengemplang pajak. Dia meminta KPK serius menuntaskan kasus RAT.
"Kita akan kawal proses penyelidikan kasus korupsi di Indonesia. Bukan hanya Grace Tahir, semua yang bisa membuat terang kasus RAT harus dipanggil. Kami yakin banyak konglomerat Indonesia terlibat," kata Haris.
KPK menggali keterangan Grace Dewi Riady atau Grace Tahir soal dugaan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun. Grace dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT (Grace Tahir) memang di perkaranya RAT. Kita sedang menelusuri perkaranya TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menduga banyak pengusaha terlibat kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). KNPI berharap KPK bisa mengungkap semua kasus RAT.
"Kita masyarakat semakin bingung dengan kasus RAT ini, sebab KPK memanggil Direktur Mayapada Hospital Grace Devi Riady alias Grace Tahir sebagai saksi. Grace ini bukan orang sembarangan, keluarga konglomerat. Semoga saja semua yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi ini bisa terungkap," kata Haris, Jumat, 12 Mei 2023
Haris berharap RAT bersuara buat mengungkap para pengusaha yang selama ini menjadi langganannya yang berupaya mengemplang pajak.
"Rafael menjadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dana beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. RAT ini sampai bikin perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan, aliran dana yang masuk USD90 ribu. Saya yakin tidak ini saja, pasti banyak konglomerat yang jadi pasien Rafael Alun," ujarnya
Haris menyayangkan masih ada pengusaha yang berupaya menghindari kewajibannya dengan mengemplang pajak. Dia meminta KPK serius menuntaskan kasus RAT.
"Kita akan kawal proses penyelidikan kasus korupsi di Indonesia. Bukan hanya Grace Tahir, semua yang bisa membuat terang kasus RAT harus dipanggil. Kami yakin banyak konglomerat Indonesia terlibat," kata Haris.
KPK menggali keterangan Grace Dewi Riady atau Grace Tahir soal dugaan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun. Grace dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT (Grace Tahir) memang di perkaranya RAT. Kita sedang menelusuri perkaranya TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)