Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan. Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
PT DKI Jakarta menggelar dua sidang banding hari ini. Yakni, sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus sama.
Sementara itu, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka ialah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Perkara Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa
obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya
Brigadir J, Hendra Kurniawan. Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
PT DKI Jakarta menggelar dua sidang banding hari ini. Yakni, sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sebelumnya,
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus sama.
Sementara itu, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka ialah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Perkara Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)