"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta rupiah," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra merupakan orang yang memindahkan isi DVR CCTV yang terkait pembunuhan Brigadir J. Denda yang diberikan kepada jenderal bintang satu itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Ahmad.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Disebut Penyebab Arif Rachman Kena Ancaman Ferdy Sambo |
Hakim menilai Hendra pantas mendapatkan hukuman itu. Beberapa pertimbangan telah diperkirakan berdasarkan fakta persidangan oleh para juri.
Pertimbangan memberatkan yakni Hendra dinilai berbelit dalam persidangan. Dia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan. Selain itu, jabatannya sebagai jenderal bintang satu di Polri tidak pantas terlibat perintangan kasus itu.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum dalam kasus pidana sebelumnya. Dia juga memiliki tanggungan keluarga.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id