Jakarta: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, vonis akhir hukuman mati untuk Ferdy Sambo masih bisa berubah. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatakan hukuman mati adalah hukuman alternatif.
"Di RKUHP mengatur, jika orang di jatuhkan hukuman mati, hukuman mati bisa berubah. Karena hukuman mati ini hukuman alternatif," tutur Asep dikutip dari Breaking News di Metro TV, Senin, 13 Februari 2023.
KUHP yang berlaku mulai 2025 itu dijelaskan, hukuman bagi narapidana mati yang sudah dipenjara 10 tahun hukuman matinya bisa berubah. Bisa seumur hidup, bisa menjadi 20 tahun.
Selain itu, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan mengajukan banding. Dia juga menyebut masih ada Undang-Undang (UU) Grasi yang dapat menyelamatkan Sambo dari eksekusi.
"Orang yang dihukum mati mengajukan Grasi, eksekusi belum dilaksanakan," ujarnya. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, vonis akhir hukuman mati untuk Ferdy
Sambo masih bisa berubah. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatakan hukuman mati adalah hukuman alternatif.
"Di RKUHP mengatur, jika orang di jatuhkan hukuman mati, hukuman mati bisa berubah. Karena hukuman mati ini hukuman alternatif," tutur Asep dikutip dari
Breaking News di
Metro TV, Senin, 13 Februari 2023.
KUHP yang berlaku mulai 2025 itu dijelaskan, hukuman bagi narapidana mati yang sudah dipenjara 10 tahun hukuman matinya bisa berubah. Bisa seumur hidup, bisa menjadi 20 tahun.
Selain itu, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan mengajukan banding. Dia juga menyebut masih ada Undang-Undang (UU) Grasi yang dapat menyelamatkan Sambo dari eksekusi.
"Orang yang dihukum mati mengajukan Grasi, eksekusi belum dilaksanakan," ujarnya.
(Fauzi Pratama Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)