Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke persidangan membawa foto anaknya. Medcom.id/Candra Yuri
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke persidangan membawa foto anaknya. Medcom.id/Candra Yuri

Bharada E Divonis Besok, Ibu Brigadir J: Jadikan Pelajaran Berharga

Fachri Audhia Hafiez • 14 Februari 2023 11:31
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengarkan vonis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023. Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Bharada E dijadikan pelajaran.
 
"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan, maupun siapa pun orangnya, agar ini pembelajaran berat buat dia, pelajaran berharga bagi dia," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Rosti mengapresiasi sikap Bharada E. Eks anak buah Ferdy Sambo itu sudah jujur dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya. Semoga dia di dalam kejujurannya benar benar sadar dan bertobat," ucap Rosti.
 
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Ini Harapan Orang Tua Brigadir J


 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan