Ilustrasi kasus BLBI. Medcom
Ilustrasi kasus BLBI. Medcom

Jangan Ragu, Satgas BLBI Diminta Sita Tamara Center

Achmad Zulfikar Fazli • 04 Mei 2023 14:49
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) didesak menyita gedung Tamara Center (Bank Tamara) sebagai aset dari obligor Lidia Muchtar dan Atang Latief. Keduanya merupakan obligor BLBI yang belum membayar kewajiban kepada negara.
 
“Jadi, kami menuntut keberanian Satgas BLBI untuk bertindak tegas dengan menyita Tamara Center yang berada di Kawasan Sudirman, Jakarta, sebagai ganti kewajiban dari Lidia dan Atang yang merupakan obligor BLBI,” ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) Christian Patricho Adoe dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Richo mengatakan Lidia dan Atang merupakan obligor yang tidak patuh memenuhi kewajiban kepada negara. Berdasarkan informasi yang diperoleh MAPHI, pihaknya menduga Lidia dan Atang berupaya menghapus jejaknya sebagai pemilik Bank Tamara, sehingga gedungnya tidak bisa disita.

“Kami menduganya begitu. Apalagi kami mendengar informasi ada dugaan Lidia dan Atang melakukan transaksi jual-beli sahamnya di Bank Tamar periode 2014-2015 lewat perusahaan cangkang. Kalau informasi ini benar kan artinya Lidia dan Atang berupaya menghindar dari kewajibannya itu,” kata Richo.
 
Pihaknya mendesak Satgas BLBI menelusuri dugaan informasi tersebut, sehingga tidak ada lagi keraguan untuk menyita Tamara Center sebagai pengganti kewajiban kepada negara. Menurut dia, hanya dengan tindakan tegas Satgas BLBI, wibawa negara dalam menuntaskan kasus BLBI bisa dipulihkan.
 
“Itu harapan kami sebagai masyarakat sipil yang terus memperhatikan kasus BLBI yang belum tuntas hingga saat ini. Sekali lagi, Satgas BLBI tidak perlu ragu untuk bertindak tegas terhadap obligor seperti Lidia dan Atang,” ujar dia.
 
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bisa Memaksimalkan Pengembalian Kewajiban Obligor BLBI

Kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru berhasil menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni Rp110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
 
Satgas BLBI juga sudah mengumumkan di media massa cetak nasional bahwa Lidia dan Atang dipanggil Satgas BLBI untuk melunasi kewajibannya kepada negara pada 30 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan