Konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kadis Perhubungan Pemkot Bandung Terima Suap Buat Persiapan Lebaran

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2023 05:31
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan ikut dijadikan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 April 2023. Dia diduga menerima uang untuk dijadikan tunjangan hari raya (THR).
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang itu diterima dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro. Penyerahannya dibantu oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
 
"Karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran pembayaran kontrak pekerjaan ISP (jasa internet) senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.

Bantuan itu disepakati dengan pemberian uang panas. Tujuannya dimaksudkan sebagai biaya tambahan untuk merayakan Idulfitri 2023.
 
"Disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," ucap Ghufron.
 
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Smart City

Penyerahan uang suap itu menggunakan istilah 'nganter musang king'. Uang suap Dadang dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam kasus ini disatukan.
 
"Penerimaan uang oleh YM (Yana Mulyana) dan DD (Dadang Darmawan) melalui KR (Khairul Rijal) senilai sekitar Rp924,6 juta," ujar Ghufron.
 
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota BandunG Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan