Menkopolhukam Mahfud MD. (Branda Antara)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Branda Antara)

Mahfud Pastikan Segera Bedah Kasus Indosurya untuk Ajukan Kasasi

Antara • 01 Maret 2023 21:35
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah segera melalukan bedah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu agar upaya Pemerintah untuk melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) bisa segera dilakukan. 
 
"Untuk kasasi itu, dalam waktu dekat, seminggu ke depan, kami akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Secepatnya, itu akan dilakukan," ujar Mahfud melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
 
Sebelumnya usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung, dan Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2023, Mahfud telah menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan MA yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
 
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” kata Mahfud.

Baca: Buka Penyelidikan Baru, Polri Panggil Saksi Kasus KSP Indosurya


Mahfud mengakui Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis MA yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
 
Mahfud menyesalkan putusan MA itu, karena sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi, namun menyimpan uang di KSP Indosurya.
 
Menurut dia, hal itu dikategorikan sebagai tindakan pencucian uang. Namun, kata Mahfud, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan