Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dewas: Kewenangan Luar Biasa KPK Wajib Dikontrol

Candra Yuri Nuralam • 02 Maret 2023 06:56
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) meyakini kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan hukum sangat besar. Fungsi kontrol wajib dimaksimalkan agar tidak menjadi penyalahgunaan.
 
"KPK memiliki sebuah kewenangan yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi, sehingga kita diharapkan punya kontrol," kata anggota Dewas KPK Harjono melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Harjono mengatakan pengontrolan pegawai KPK diatur dengan kode etik. Mereka harus punya batasan yang wajib ditaati dengan ancaman hukuman yang sesuai.

"Kode etik dan kode perilaku inilah yang bisa mengontrol insan komisi agar memiliki batasan dan bergerak sesuai dengan tugas dan kewajibannya," ucap Harjono.
 

Baca Juga: Bukan Mark Up Anggaran, Begini Modus Korupsi di Ditjen Pajak


Kode etik juga penting untuk memastikan integritas, sinergi, profesionalitas dan kepemimpinan di KPK diimplementasikan dengan baik. Aturan itu diyakini sebagai pilar Lembaga Antikorupsi.
 
"Ketika kita melakukan suatu keadilan dengan integritas yang tinggi, maka nilai lain akan mengikuti. Jika kita memiliki integritas, kita tidak perlu lagi diawasi oleh orang lain. Karena perilaku, norma, pola pikir, yang kita lakukan itu selaras dan tidak menyimpang," ujar Harjono.
 
Kode etik di KPK berbeda dengan instansi lain. Tujuannya, para pegawai tidak tergiur dengan tawaran kotor pelaku korupsi selama penindakan dilakukan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan