Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. MI/Susanto
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. MI/Susanto

PPATK Endus TPPU Rafael Alun, KPK Cari Dugaan Pidana Korupsinya

Candra Yuri Nuralam • 05 Maret 2023 14:46
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya pencucian uang yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencari dugaan pidana rasuahnya.
 
"Ini mau cari pidana korupsinya dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Maret 2023.
 
KPK tidak bisa menjerat penyelenggara negara hanya dengan dugaan pencucian uang. Harus ada pidana asal sebelum tudingan itu dijeratkan ke Rafael.

"Jadi, harus pidana korupsinya dulu baru ditambah TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang)," ucap Pahala.
 
Pidana asal bisa dari dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap. Pembelian aset dari uang itu bisa dijerat dengan pasal pencucian uang.
 

Baca Juga: KPK Tak Memfokuskan Periksa Cleaning Service Penjual Rubicon ke Rafael Alun


Sebelumnya, PPATK memblokir rekening konsultan pajak yang diduga sebagai nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT). Namun, PPATK belum menyebutkan secara mendetail.
 
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.
 
Langkah pemblokiran itu dilakukan karena PPATK mengendus dugaan pencucian uang. Tindak pidana itu diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi Rafael.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan