Jakarta: Warga Negara Amerika Serikat (WN AS) Thomas Anthony Van Der Heyden menolak mengajukan eksepsi. Dia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012-2021.
Thomas melalui kuasa hukumnya, Waluya Rahayu (Ayu), mengaku ingin persidangan berjalan cepat. Sehingga, bisa segera diketahui fakta-fakta sebenarnya.
"Kenapa kita tidak mengajukan eksepsi karena kita ingin mempersingkat waktu, mempersingkat persidangan agar cepat terungkap fakta-fakta hukum di dalam persidangan di mana di situ bisa membantu klien kami dalam melakukan pembelaan," ujar Ayu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Ayu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bantahan atas dakwaan tersebut. Sehingga, keterangan saksi yang mungkin memberatkan kliennya bisa disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi.
"Itu ada bantahan tapi nanti kami kemukakan di dalam persidangan," ujar dia.
Ayu mengungkapkan pihaknya baru mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sementara itu, kliennya sudah mempelajari salinan dakwaan dalam bahasa Inggris.
Dalam persidangan tersebut, Thomas didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan. Bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, Thomas menjadi tenaga ahli atau konsultan pengadaan satelit.
Nasihat atau saran dari Thomas selaku tenaga ahli turut memuluskan proyek tersebut. Perbuatan melawan hukum keempat saksi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Warga Negara Amerika Serikat (WN AS) Thomas Anthony Van Der Heyden menolak mengajukan eksepsi. Dia didakwa terlibat dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di
Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012-2021.
Thomas melalui kuasa hukumnya, Waluya Rahayu (Ayu), mengaku ingin
persidangan berjalan cepat. Sehingga, bisa segera diketahui fakta-fakta sebenarnya.
"Kenapa kita tidak mengajukan eksepsi karena kita ingin mempersingkat waktu, mempersingkat persidangan agar cepat terungkap fakta-fakta hukum di dalam persidangan di mana di situ bisa membantu klien kami dalam melakukan pembelaan," ujar Ayu kepada wartawan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Ayu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bantahan atas dakwaan tersebut. Sehingga, keterangan saksi yang mungkin memberatkan kliennya bisa disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi.
"Itu ada bantahan tapi nanti kami kemukakan di dalam persidangan," ujar dia.
Ayu mengungkapkan pihaknya baru mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sementara itu, kliennya sudah mempelajari salinan dakwaan dalam bahasa Inggris.
Dalam persidangan tersebut, Thomas didakwa terlibat dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan satelit di Kemenhan. Bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, Thomas menjadi tenaga ahli atau konsultan pengadaan satelit.
Nasihat atau saran dari Thomas selaku tenaga ahli turut memuluskan proyek tersebut. Perbuatan melawan hukum keempat saksi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)