Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, dituntut hukuman lima tahun penjara. Shane dibebankan pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan sementara,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
JPU mengatakan apabila Shane tidak membayar restitusi Rp120 miliar kepada korban, hukuman itu harus diganti dengan pidana penjara.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata JPU.
JPU menetapkan barang bukti dalam perkara ini. Di antaranya satu telepon genggam berwarna putih, satu telepon genggam berwarna biru tua, sepasang sepatu warna hitam, satu mobil berwarna hitam, dan lain sebagainya.
Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) juncto 56 KUHP.
Sementara itu, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia yakin kliennya tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan.
“Shane itu (tidak) ikut dalam perencanaan dengan fakta-fakta, yang menurut catatan kami tidak seperti itu. Jadi itu yang akan kami sampaikan dalam pleidoi kami,” kata Happy.
Pembebanan restitusi sebesar Rp120 miliar juga dinilai tidak tepat. Ayah Shane, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak mampu membayar restitusi tersebut.
“Restitusi dari awal terus terang sudah saya bilang itu tidak bisa saya bayar,” ucap Tagor.
(Nadia Ayu Soraya)
Jakarta: Terdakwa kasus
penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, dituntut hukuman lima tahun penjara. Shane dibebankan pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan sementara,” ujar JPU dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
JPU mengatakan apabila Shane tidak membayar restitusi Rp120 miliar kepada korban, hukuman itu harus diganti dengan
pidana penjara.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata JPU.
JPU menetapkan barang bukti dalam perkara ini. Di antaranya satu telepon genggam berwarna putih, satu telepon genggam berwarna biru tua, sepasang sepatu warna hitam, satu mobil berwarna hitam, dan lain sebagainya.
Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) juncto 56 KUHP.
Sementara itu, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia yakin kliennya tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan.
“Shane itu (tidak) ikut dalam perencanaan dengan fakta-fakta, yang menurut catatan kami tidak seperti itu. Jadi itu yang akan kami sampaikan dalam pleidoi kami,” kata Happy.
Pembebanan restitusi sebesar Rp120 miliar juga dinilai tidak tepat. Ayah Shane, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak mampu membayar restitusi tersebut.
“Restitusi dari awal terus terang sudah saya bilang itu tidak bisa saya bayar,” ucap Tagor.
(
Nadia Ayu Soraya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)