Jakarta: Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo keberatan saksi Anastasia Pretya Amanda (APA) didamping orang tua melanjutkan persidangan kasus penganiayaan David Ozora. Mantan kekasih Mario itu mengalami sesak napas dalam persidangan.
"Kami terus terang keberatan kalau saksi ini (APA) didampingi orang tuanya," kata salah satu kuasa hukum Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 4 Januari 2023.
Tim kuasa hukum Mario tak masalah jika persidangan diskors sementara agar APA mendapat perawatan. Tapi, mereka tidak berkenan saksi didampingi orang tua saat melanjutkan persidangan.
"Bagaimana pun itu adalah hak (mendapatkan perawatan) yang mulia. Tapi kalau didampingi, setidaknya didampingi tenaga kesehatan, bukan orang tua," ungkap dia.
Usulan tim kuasa hukum Mario itu direspons jaksa penuntut umum (JPU). Mereka sependapat dengan keberatan tersebut.
"Kami sependapat, karena kondisinya sakit dokter lah yang harus mendampingi, bukan orang tua," kata JPU.
Usulan itu diterima hakim. APA juga tak keberatan dengan pengajuan tersebut.
Hakim meminta ibu APA kembali ke tempat semula. Tim kesehatan pun diminta mendampingi APA.
Sebelumnya, persidangan kasus penganiayaan David Ozora beragendakan pemeriksaan saksi sempat diskors sementara. Penghentian sementara dilakukan karena saksi APA mengalami gangguan sesak napas.
Setelah melalui pemeriksaan, tim kesehatan memutuskan kondisi APA masih layak mengikuti persidangan. Hakim pun meminta orang tua APA mendampinginya.
Jakarta: Kuasa hukum
Mario Dandy Satriyo keberatan saksi Anastasia Pretya Amanda (APA) didamping orang tua melanjutkan persidangan kasus penganiayaan David Ozora. Mantan kekasih Mario itu mengalami sesak napas dalam persidangan.
"Kami terus terang keberatan kalau saksi ini (APA) didampingi orang tuanya," kata salah satu kuasa hukum Mario di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat dikutip dari
Breaking News Metro TV, Selasa, 4 Januari 2023.
Tim kuasa hukum Mario tak masalah jika persidangan diskors sementara agar APA mendapat perawatan. Tapi, mereka tidak berkenan saksi didampingi orang tua saat melanjutkan persidangan.
"Bagaimana pun itu adalah hak (mendapatkan perawatan) yang mulia. Tapi kalau didampingi, setidaknya didampingi tenaga kesehatan, bukan orang tua," ungkap dia.
Usulan tim kuasa hukum Mario itu direspons jaksa penuntut umum (JPU). Mereka sependapat dengan keberatan tersebut.
"Kami sependapat, karena kondisinya sakit dokter lah yang harus mendampingi, bukan orang tua," kata JPU.
Usulan itu diterima hakim. APA juga tak keberatan dengan pengajuan tersebut.
Hakim meminta ibu APA kembali ke tempat semula. Tim kesehatan pun diminta mendampingi APA.
Sebelumnya, persidangan kasus penganiayaan David Ozora beragendakan pemeriksaan saksi sempat diskors sementara. Penghentian sementara dilakukan karena saksi APA mengalami gangguan sesak napas.
Setelah melalui pemeriksaan, tim kesehatan memutuskan kondisi APA masih layak mengikuti persidangan. Hakim pun meminta orang tua APA mendampinginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)