Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen Persero. Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih berpotensi dimiskinkan.
"Kami menilai lebih efektif, dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor kalau bahasa teman-teman itu, tentu kami sepakat untuk melakukan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Pernyataan itu menjawab adanya percakapan antara Kosasih dan mantan istrinya Rina Lauwy yang viral beberapa waktu lalu. Keduanya membahas soal penggunaan rekening untuk menampung sejumlah uang.
Dalam rekaman itu, Rina menolak dititipi uang oleh Kosasih karena dinilai janggal. Percakapan itu dibenarkan Rina saat dikonfirmasi awak media usai diperiksa KPK pada 1 September 2023.
KPK menyebut informasi itu bisa menjadi pintu masuk penerapan pasal pencucian uang ke Kosasih. Pengembangan berpeluang dilakukan.
"Ketika proses penyidikan tipikor yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali.
Penerapan pasal pencucian uang juga penting untuk memaksimalkan efek jera dalam penangana kasus. Meski begitu, KPK mengutamakan penyelesaian kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen lebih dahulu.
"Tetapi memang fokus utama saat ini tentu penguatan terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsinya lebih dahulu," ucap Ali.
Sebelumnya, Rina Lauwy Kosasih, buka suara soal rekaman percakapan yang viral di media sosial. Dia membenarkan suara tersebut.
"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam," kata Rina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Rina menolak menyetujui kesepakatan terkait penitipan uang dari Kosasih saat itu. Totalnya tidak dirinci.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen Persero. Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih berpotensi dimiskinkan.
"Kami menilai lebih efektif, dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor kalau bahasa teman-teman itu, tentu kami sepakat untuk melakukan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Pernyataan itu menjawab adanya percakapan antara Kosasih dan mantan istrinya Rina Lauwy yang viral beberapa waktu lalu. Keduanya membahas soal penggunaan rekening untuk menampung sejumlah uang.
Dalam rekaman itu, Rina menolak dititipi uang oleh Kosasih karena dinilai janggal. Percakapan itu dibenarkan Rina saat dikonfirmasi awak media usai diperiksa KPK pada 1 September 2023.
KPK menyebut informasi itu bisa menjadi pintu masuk penerapan pasal pencucian uang ke Kosasih. Pengembangan berpeluang dilakukan.
"Ketika proses penyidikan tipikor yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali.
Penerapan pasal
pencucian uang juga penting untuk memaksimalkan efek jera dalam penangana kasus. Meski begitu, KPK mengutamakan penyelesaian kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen lebih dahulu.
"Tetapi memang fokus utama saat ini tentu penguatan terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsinya lebih dahulu," ucap Ali.
Sebelumnya, Rina Lauwy Kosasih, buka suara soal rekaman percakapan yang viral di media sosial. Dia membenarkan suara tersebut.
"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam," kata Rina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Rina menolak menyetujui kesepakatan terkait penitipan uang dari Kosasih saat itu. Totalnya tidak dirinci.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)