Medan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna pada kegiatan bertajuk ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 17 November 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Yasonna menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna H. Laoly.
Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).
“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki produk unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. Produk IG menjadi modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ucap Yasonna.
(Foto:Dok.Kemenkumham)
Terdapat sembilan produk indikasi geografis sudah terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis. Hal ini guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG.
Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangatlah penting untuk membantu mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” katanya.
(Foto:Dok.Kemenkumham)
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk bisa memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI tersebut.
“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI,” tuturnya.
Setelah itu, Yasonna mengatakan, akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjungi. Hal ini tentunya bisa menjadi dampak yang baik bagi masyarakat Sumatera Utara.
(Foto:Dok.Kemenkumham)
Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi.
"Setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Lima sektor lapangan usaha tersebut adalah pertanian, perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, dan transportasi," ujarnya.
Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.
“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” katanya menegaskan.
Masyarakat dan pemerintah diharapkan bisa berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual. Yasonna mengupayakan pelindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.
“Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif,” kata Yasonna.
Terakhir, Yasonna juga memberikan pesan kepada para mahasiswa yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bisa menentukan langkahnya di masa depan.
“Kita berharap kamu punya pilihan kedepan apakah mau menjadi pegawai negeri atau apa, tapi kalau boleh kamu jangan takut jadi entrepeneur karena mahasiswa punya kesempatan itu,” katanya.
Medan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna pada kegiatan bertajuk ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 17 November 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Yasonna menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna H. Laoly.
Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).
“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki produk unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. Produk IG menjadi modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ucap Yasonna.
(Foto:Dok.Kemenkumham)
Terdapat sembilan produk indikasi geografis sudah terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis. Hal ini guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG.
Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangatlah penting untuk membantu mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” katanya.
(Foto:Dok.Kemenkumham)
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk bisa memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI tersebut.
“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI,” tuturnya.
Setelah itu, Yasonna mengatakan, akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjungi. Hal ini tentunya bisa menjadi dampak yang baik bagi masyarakat Sumatera Utara.
(Foto:Dok.Kemenkumham)
Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi.
"Setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Lima sektor lapangan usaha tersebut adalah pertanian, perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, dan transportasi," ujarnya.
Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.
“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” katanya menegaskan.
Masyarakat dan pemerintah diharapkan bisa berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual. Yasonna mengupayakan pelindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.
“Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif,” kata Yasonna.
Terakhir, Yasonna juga memberikan pesan kepada para mahasiswa yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bisa menentukan langkahnya di masa depan.
“Kita berharap kamu punya pilihan kedepan apakah mau menjadi pegawai negeri atau apa, tapi kalau boleh kamu jangan takut jadi entrepeneur karena mahasiswa punya kesempatan itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)