Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo/Medcom.id
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo/Medcom.id

Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Divonis Penjara 6 Tahun Gegara Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam • 11 Juni 2024 07:02
Jakarta: Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo menjalani vonis kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Senin, 10 Juni 2024. Majelis hakim menyatakan dia bersalah dan diberikan vonis penjara.
 
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut (Kuncoro) dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Djuyamto saat membacakan vonis yang dikutip pada Selasa, 11 Juni 2024.
 
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap Djuyamto.
 
Kuncoro tidak kena hukuman pengganti dalam kasus ini. Sedangkan lima terdakwa lain mendapatkan hukuman tersebut.
 
Terdakwa Ivo Wongkaren diberikan vonis delapan tahun enam bulan oleh hakim. Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.
 
“Dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun,” ujar Djuyamto,
Baca: KPK Gali Aliran Dana Korupsi Bansos, Termasuk ke Caleg PAN Faisal Harris 

Sementara itu, terdakwa Roni Ramdani dikenakan vonis penjara enam tahun dan enam bulan. Dia juga diberikan pidana pengganti Rp1 miliar subsider setahun penjara.
 
“Dan uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider tiga tahun,” kata Djuyamto.
 
Terdakwa Budi Santoso dan April Churniawan diberikan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan setahun.
 
Budi tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Sementara itu, April dibebankan dengan vonis bayar uang ke negara sebesar Rp1.275.000.000 atau dikurung selama dua tahun.
 
Hakim menilai hukuman itu pantas untuk para terdakwa. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, kelakuan mereka membuat negara merugi.
 
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni mereka sopan dalam persidangan. Para terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman pidana.
 
“Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima,” tutur Djuyamto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan