Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataannya soal pemanggilan mantan pegawai perusahaan minyak NK sekaligus warga negara Jepang berinisial TH. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan rasuah pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero), bukan LNG.
“KPK pada Selasa, 9 Juli 2024 memeriksa mantan pegawai perusahaan NK berinisial TH, warga negara Jepang. Namun, pemeriksaan tersebut bukan berkaitan dengan penyidikan kasus LNG melainkan dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Tessa, pemeriksaan TH untuk mendalami proses pengadaan katalis pada 12 tahun lalu. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dibeberkan kepada publik.
KPK enggan membeberkan kronologi kasusnya. Tapi, para tersangka diyakini menerima gratifikasi sampai belasan miliar rupiah.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus ini. Namun, identitas dan status hukum mereka belum dipaparkan oleh Lembaga Antirasuah.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataannya soal pemanggilan mantan pegawai perusahaan minyak NK sekaligus warga negara Jepang berinisial TH. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan rasuah pengadaan katalis di PT
Pertamina (Persero), bukan LNG.
“KPK pada Selasa, 9 Juli 2024 memeriksa mantan pegawai perusahaan NK berinisial TH, warga negara Jepang. Namun, pemeriksaan tersebut bukan berkaitan dengan penyidikan kasus LNG melainkan dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Tessa, pemeriksaan TH untuk mendalami proses pengadaan katalis pada 12 tahun lalu.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dibeberkan kepada publik.
KPK enggan membeberkan kronologi kasusnya. Tapi, para tersangka diyakini menerima gratifikasi sampai belasan miliar rupiah.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus ini. Namun, identitas dan status hukum mereka belum dipaparkan oleh
Lembaga Antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)