Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri

Firli Minta Sidang Etik Dewas KPK Ditunda ke 18 Desember, Yuk Intip Apa Saja Pelanggarannya

M Rodhi Aulia • 14 Desember 2023 11:29
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kemungkinan besar absen dalam sidang kali ini. Dewas menyebut Firli meminta sidang digelar sesudah 18 Desember 2023.
 
"Jadi kemungkinan besar (Firli) memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.
 
Syamsuddin mengakui seharusnya Firli tetap bisa hadir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik. Namun Dewas tidak berdaya lantaran tidak memiliki daya paksa menyeret seseorang di kursi persidangan.

"Sidangnya ditunda," ujar Syamsuddin.
 
Baca juga: Tolak Replik, Polda Metro Tegaskan Penetapan Tersangka Firli Sesuai Aturan

Ia menjelaskan Firli tidak hadir karena sedang fokus menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Firli berjuang melawan penetapan status sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
 
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," ujar Syamsuddin.
 
Syamsuddin mengatakan Dewas tetap akan melakukan sidang. Dewas ingin kembali membuat jadwal persidangan dengan terlapor Firli.
 
"Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya," ujar Syamsuddin.

Kronologi kasus pidana Firli


Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
 
Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dewas KPK bergerak

Dewan Pengawas (Dewas) kemudian memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke persidangan. Total, ada tiga peradilan yang menjerat Firli.
 
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
 
Tumpak pengatakan persidangan pertama yakni berupa pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Dewas KPK itu menyebut kedua pihak telah melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi.
 
Persidangan etik kedua yakni berkaitan dengan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli. Dia tidak memasukkan sejumlah pemasukan, dan utangnya.
"Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di (Jalan) Kertanegara (Nomor 46, Jakarta Selatan)," ucap Tumpak.
 
Baca: Kena 3 Pelanggaran Etik, Tapi Pemerasan SYL oleh Firli Dilepas Dewas KPK

Tumpak menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menyidangkan etik tiga masalah itu. Persidangan digelar maraton mulai Kamis, 14 Desember 2023.
 
"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi saksi dan pelapor dan yang dilaporkan," tutur Tumpak.
 
Tumpak menjelaskan, alasan Dewas tak melakukan sidang etik terkait kasus pemerasan Firli kepada SYL. Menurut dia, pembuktian kasus itu merupakan ranah pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan