Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Verzet Gazalba Diterima, KPK: Karena Tidak Ada Intervensi

Candra Yuri Nuralam • 25 Juni 2024 07:39
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan verzet atau perlawanan putusan sela yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh. Lembaga Antirasuah meyakini gugatannya diterima karena tidak adanya intervensi.
 
“Saya yakin jika tidak ada intervensi majelis hakim tingkat banding akan membatalkan putusan sela PN tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan GS (Gazalba Saleh),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2024.
 
KPK segera mempelajari putusan verzet tersebut. Langkah lanjutan untuk Gazalba dalam persidangannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“KPK akan segera menindaklanjuti putusan ini,” ujar Alex.
 
Baca: KPK Menang Verzet, Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Dibatalkan

Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
 
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
 
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
 
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan