Wakil Ketua KPK Johanis Tanah/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Johanis Tanah/Medcom.id/Candra

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Dipersilakan Mengajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 12:08
Jakarta: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pengajuan praperadilan.
 
“Masalah beliau mau mengajukan praperadilan or not (atau tidak), itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Rabu, 17 April 2024.
 
Johanis menyebut pihaknya tidak bisa mengurusi keputusan pengajuan praperadilan. KPK siap memenuhi panggilan hakim untuk membuktikan pertimbangan penetapan tersangka terhadap Muhdlor.

“Iya betul (tinggal datang jika dipanggil persidangan dan buka temuannya),” ujar Johanis.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak memusingkan rencana Muhdlor mengajukan praperadilan. Gugatan itu merupakan bagian dari kontrol kinerja Lembaga Antirasuah.
 
Baca: Terbukti Terlibat, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” ucap Ali.
 
Ali menjelaskan praperadilan cuma untuk menguji syarat formil dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Gugatan itu tidak mengurusi substansi perkara dalam penanganan kasusnya.
 
“Kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara,” kata Ali.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
 
Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
 
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.
 
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan