Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengawasi ketat jajaran untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti (BB) narkoba. Hal ini menyusul penangkapan lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan pengurangan BB narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus.
"Jadi, terkait dengan barang bukti, pengawasannya, tata kelolanya sangat ketat. Mulai dari proses penyitaan, pengiriman, penyimpanan di gudang, saat penyisihan untuk laboratorium sampai dengan pada masa pemusnahan," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Menurutnya, peristiwa penyelewengan barang bukti di Polda Jateng itu terjadi sebelum narkoba digeser ke satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Dia memastikan akan menindak tegas jajaran di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bila kedapatan melakukan hal serupa.
"Terkait pengawasan sendiri, kita sudah cukup detail, terkait dengan tata kelola ini sudah PerKabareskrim (Peraturan Kabareskrim) yang sangat detail mengatur terkait dengan tata kelola barang bukti," ungkapnya.
Kelima oknum itu merupakan anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan total 250 gram.
Dugaan sementara, barang bukti sabu diambil untuk dikonsumsi. Kelimanya sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengawasi ketat jajaran untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti (BB) narkoba. Hal ini menyusul penangkapan lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan pengurangan BB
narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus.
"Jadi, terkait dengan barang bukti, pengawasannya, tata kelolanya sangat ketat. Mulai dari proses penyitaan, pengiriman, penyimpanan di gudang, saat penyisihan untuk laboratorium sampai dengan pada masa pemusnahan," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Menurutnya, peristiwa penyelewengan barang bukti di Polda Jateng itu terjadi sebelum
narkoba digeser ke satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Dia memastikan akan menindak tegas jajaran di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bila kedapatan melakukan hal serupa.
"Terkait pengawasan sendiri, kita sudah cukup detail, terkait dengan tata kelola ini sudah PerKabareskrim (Peraturan Kabareskrim) yang sangat detail mengatur terkait dengan tata kelola barang bukti," ungkapnya.
Kelima oknum itu merupakan anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan total 250 gram.
Dugaan sementara, barang bukti
sabu diambil untuk dikonsumsi. Kelimanya sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)