Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (medcom.id)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (medcom.id)

Curi Duit Dinas, Eks Pegawai KPK Novel Aslen Ditetapkan Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2024 13:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tersangka terhadap mantan pegawainya Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.
 
“Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
 
Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.

Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.
 
“Satu (tersangkanya), dia sendiri, pelaku tunggal,” ujar Novel.
 
Baca: Pria di Klaten Bunuh Lansia yang Curi Sekarung Pasir, Jasadnya Dibuang di Selokan

Sebelumnya, KPK memecat pegawai di bidang administrasi Novel Aslen Rumahorbo. Novel terbukti mencuri uang perjalanan dinas.
 
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR (Novel Aslen Rumahorbo) atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemecatan Novel didasari hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
 
Pemecatan itu dipastikan tidak menghentikan pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel. KPK memastikan prosesnya masih berjalan. (Can)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan