Sejumlah massa mendesak Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas terhadap terduga mafia tanah. Dok. Istimewa
Sejumlah massa mendesak Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas terhadap terduga mafia tanah. Dok. Istimewa

MA Diminta Tak Lindungi Mafia Tanah

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Maret 2024 15:45
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta bertindak tegas terhadap terduga mafia tanah. Jangan sampai mereka dilindungi.
 
Hal ini disampaikan massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP). Mereka berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
 
"Ketua Pengadilan harus objektif dan netral," kata Koordinator Aksi, Farid Sudrajat, di depan Kantor PTUN Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Farid mewakili masyarakat Musi Banyuasin menyampaikan ada empat tuntutan dari aksi massa. Pertama, menolak intervensi mafia peradilan di PTUN.
 
Kedua, mendesak hakim PTUN menjunjung tinggi rasa kesdilan dan kepastian hukum serta tegak lurus membela keputusan Menteri ATR/BPN.
 
Ketiga, meminta Ketua PTUN memerintahkan majelis hakim tidak bermain mata dengan pihak yang diduga sebagai mafia tanah.
 
Keempat, massa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan jajarannya seperti Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, KPK, Komisi Yudisial (KY), dan MA memberikan atensi dan pengawalan dalam gugatan banding ini.
 
"Ya ini harapan kami bersama masyarakat, PTUN tetap menjalankan tupoksinya menjalankan suatu perkara dengan seadil adil-adilnya, karena dampak gugatan PT SKB harus diperhatikan dampak terhadap masyarakat," kata Farid.
 
Baca Juga: ATR/BPN Dorong Target Operasi Pemberantasan Mafia Tanah

Dia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak ada penyelewengan hukum. Berdasarkan fakta hukum Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/BPN yang membatalkan SHGU PT SKB.
 
Dia mengecam upaya mafia peradilan yang mencoba membela terduga mafia tanah. "PTUN harus independen dan bebas intervensi dari mafia tanah dan mafia peradilan," tegas Farid.
 
Kasus ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia yang telah tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Gorby Putra Utama.
 
Kementerian ATR/BPN pun mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 pada 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 0016/MUBA Atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang dengan luas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, karena cacat administrasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan