Jakarta: Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polda belum menemukan fisik sepeda motor yang digunakan Pegi saat peristiwa tersebut.
"Walaupun motornya belum dapat (ditemukan), tapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian, kami sudah mengamankan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.
Di sisi lain, polisi diklaim sudah membawa motor yang digunakan Pegi pada 2016 silam. Hal ini terungkap dari pengakuan Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani.
Baca juga: Pencabutan Pernyataan Pembunuh Vina Perintah Kuasa Hukum
"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," kata Sugianti kepada wartawan, Kamis 23 Mei 2024.
Sugianti mengaku heran usai penyitaan sepeda motor, tidak ada tindak lanjut penyidikan untuk Pegi. Sugianti juga tidak tahu nasib sepeda motor tersebut.
"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak," ujar Sugianti.
Pegi merupakan tersangka kesembilan. Kasus ini kembali ramai usai delapan tahun peristiwa.
Polda Jabar memastikan total tersangka sebanyak sembilan orang. Delapan di antaranya sudah menjalani proses hukum sejak 2016 lalu.
Jakarta: Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka
kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polda belum menemukan fisik sepeda motor yang digunakan Pegi saat peristiwa tersebut.
"Walaupun motornya belum dapat (ditemukan), tapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian, kami sudah mengamankan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.
Di sisi lain, polisi diklaim sudah membawa motor yang digunakan Pegi pada 2016 silam. Hal ini terungkap dari pengakuan Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani.
Baca juga:
Pencabutan Pernyataan Pembunuh Vina Perintah Kuasa Hukum
"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," kata Sugianti kepada wartawan, Kamis 23 Mei 2024.
Sugianti mengaku heran usai
penyitaan sepeda motor, tidak ada tindak lanjut penyidikan untuk Pegi. Sugianti juga tidak tahu nasib sepeda motor tersebut.
"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak," ujar Sugianti.
Pegi merupakan tersangka kesembilan. Kasus ini kembali ramai usai delapan tahun peristiwa.
Polda Jabar memastikan total tersangka sebanyak sembilan orang. Delapan di antaranya sudah menjalani proses hukum sejak 2016 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)