Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Panggil Pegawai Ombudsman, KPK Selisik Pencucian Uang Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 20 Mei 2024 12:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak dipanggil penyidik untuk mendalami perkara itu hari ini.
 
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut informasi yang akan diulik penyidik kepada Tumpal. Lembaga Antirasuah turut memanggil Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah untuk mendalami perkara ini.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Baca juga: Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Periksa Sejumlah Saksi

 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan