Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

2 Wanita Tersangka TPPO Mahasiswa Merupakan WNI yang Menetap di Jerman

Siti Yona Hukmana • 28 Maret 2024 08:41
Jakarta: Sebanyak dua wanita yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa menetap di Jerman. Namun, kedua tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
 
"Dia (kedua tersangka) masih warga negara Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
 
Djuhandani menyampaikan kedua tersangka sudah lama menetap di Negeri Panzer tersebut. Mereka menetap di Jerman karena ikut pasangannya.

"Sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman," ungkap dia.
 
Baca juga: 2 dari 33 Kampus Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Ada di Jambi

Tersangka yangberinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37 itu merupakan agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB dan PT CVGEN. Perusahaan ini yang menyosialisasikan dan mendaftarkan 1.047 mahasiswa untuk menjalani program magang ke Jerman.
 
"Iya (mereka yang menghubungkan program ferien job ke universitas di Indonesia)," ujar Djuhandani.
 
Kedua tersangka itu dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di salah satu universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
 
Meski berada di Indonesia, ketiga tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan