Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menjamin perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup. Mereka tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata.
"Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sehat,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam telekonferensi pada Jumat, 29 Desember 2023.
Syarifuddin menyampaikan dasar hukum jaminan perlindungan pejuang lingkungan itu termaktub dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Beleid tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan soal lingkungan hidup di Indonesia yang terus berubah.
"Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang antistrategic clausul again partisipation yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat (pejuang lingkungan hidup)," ungkap dia.
Syarifuddin mengatakan masyarakat yang memperjuangkan masalah lingkungan hidup tidak boleh diserang karena orang itu berusaha menyelamatkan generasi penerus. Menurutnya, lingkungan bersih wajib terus ada di masa depan.
“Setiap makhluk hidup memiliki hak untuk berada, dan tinggal di lingkungan yang baik, dan sehat termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini,” ujar Syarifuddin.
Masalah lingkungan hidup merupakan perhatian serius bagi MA. Karenanya, penggugat problematika tersebut tidak boleh diserang, dan harus dilindungi.
“Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi MA, karena persoalan lingkungan bukan hanya bicara soal kondisi saat ini melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang,” ucap Syarifuddin.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) menjamin perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup. Mereka tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata.
"Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sehat,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam telekonferensi pada Jumat, 29 Desember 2023.
Syarifuddin menyampaikan dasar hukum jaminan perlindungan pejuang
lingkungan itu termaktub dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Beleid tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan soal lingkungan hidup di Indonesia yang terus berubah.
"Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang antistrategic clausul again partisipation yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat (pejuang lingkungan hidup)," ungkap dia.
Syarifuddin mengatakan masyarakat yang memperjuangkan masalah
lingkungan hidup tidak boleh diserang karena orang itu berusaha menyelamatkan generasi penerus. Menurutnya, lingkungan bersih wajib terus ada di masa depan.
“Setiap makhluk hidup memiliki hak untuk berada, dan tinggal di lingkungan yang baik, dan sehat termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini,” ujar Syarifuddin.
Masalah lingkungan hidup merupakan perhatian serius bagi MA. Karenanya, penggugat problematika tersebut tidak boleh diserang, dan harus dilindungi.
“Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi MA, karena persoalan lingkungan bukan hanya bicara soal kondisi saat ini melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang,” ucap Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)