Kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean (kiri). Medcom.id/Siti Yona
Kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean (kiri). Medcom.id/Siti Yona

Ngadu ke Bareskrim Polri, 7 Terpidana Kasus Vina Tegaskan Keterangan Aep dan Dede Palsu

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2024 20:03
Jakarta: Bareskrim Polri menerima laporan dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 terhadap saksi Aep dan Dede. Hal ini disampaikan kuasa hukum ketujuh terpidana yang mewakili membuat laporan.
 
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Menurut Roely, Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujar Roely.
 
Selain itu, Roely mengatakan keterangan Aep dan Dede bahwa ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede.
 
"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely.
 
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
 
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
 
Baca juga: Ajukan PK, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ingin Tuntut Keadilan
 

Pengakuan Aep

Sebelumnya, Aep mengaku sempat melihat pengendara motor menggunakan pakaian bertuliskan XTC yang tengah dikejar-kejar seseorang. Kala itu dia tengah berada di sebuah warung.
 
"Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung, terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat. Terus langsung dilempari batu, terus dikejar-kejar. Berhubung saya takut di situ, akhirnya saya pulang saja," kata Aep, Jumat, 24 Mei 2024.
 
Namun, Aep mengaku tidak mengetahui pasti jumlah orang yang melempar batu. Namun, dia menyebut ada beberapa mendekati motor Vina dan pacarnya Vina, Eky saat kejar-kejaran.
 
"Bicara melempar, saya kurang tahu ya, masalahnya di situ juga anak-anak ada sekitaran delapan orang. Cuma yang memepet itu, ada empat motor," paparnya.
 
Untuk diketahui, Aep merupakan Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dia merupakan pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam BAP Iptu Rudiana, ayahnya Eky.
 
Saat kejadian, pria 30 tahun itu menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil. Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.
 
Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama. Delapan diantaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon. Sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup.
 
Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
 
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk DPO ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari terpidana.
 
Kemudian, Pegi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini dikabulkan Majelis Hakim dan memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah. Polda Jawa Barat diminta membebaskan dan menghentikan penyidikan Pegi. Pegi pun telah dibebaskan pada Selasa malam, 8 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan