Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di kantornya. Dia enggan memberikan keterangan usai rampung dimintai keterangan selama sembilan jam lebih.
"Biasa, biasa," kata Kosasih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Kosasih memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. Dia meminta pertanyaan ditujukan ke Lembaga Antirasuah.
"Tanya ke dalam saja," ujar Kosasih.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan Kosasih sudah menyandang status tersangka. Namun, dia dipanggil sebagai saksi untuk pihak berperkara lain dalam kasus itu, hari ini.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya (Kosasih), seperti itu," ujar Asep.
Asep belum bisa memerinci informasi yang diulik penyidik kepada Kosasih. Informasi mendetail baru dibeberkan KPK dalam persidangan nanti.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ucap Asep.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) rampung memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di kantornya. Dia enggan memberikan keterangan usai rampung dimintai keterangan selama sembilan jam lebih.
"Biasa, biasa," kata Kosasih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Kosasih memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. Dia meminta pertanyaan ditujukan ke Lembaga Antirasuah.
"Tanya ke dalam saja," ujar Kosasih.
Direktur Penyidikan
KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan Kosasih sudah menyandang status tersangka. Namun, dia dipanggil sebagai saksi untuk pihak berperkara lain dalam kasus itu, hari ini.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya (Kosasih), seperti itu," ujar Asep.
Asep belum bisa memerinci informasi yang diulik penyidik kepada Kosasih. Informasi mendetail baru dibeberkan KPK dalam persidangan nanti.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ucap Asep.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)