medcom.id, Jakrata: Terdakwa kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, hari ini membacakan pledoi (nota pembelaan). Wawan dalam nota pembelaannya keberatan atas dakwaan jaksa yang menyatakan dia secara bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, melakukan penyuapan.
"Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan saya secara bersama-sama melalukan suap, tetapi tidak ada bukti yg jelas," ungkap Wawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2014).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wawan dan Atut secara sengaja bersama-sama melakulan suap untuk mempengaruhi putusan Ketua MK untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pemilu Kada Lebak.
"Saya adalah seorang adik (dari Ratu Atut), tetapi tetap saja, makna
bersama-sama harus dijelaskan," tegas Wawan.
Wawan menyatakan bahwa kata "sengaja" dalam upaya pemberian suap kepada ketua MK, dinilai tak jelas dan tidak terbukti. Ia juga menyangkal bahwa dirinya terlibat langsung dalam upaya penyuapan.
"Tidak ada dalam fakta persidangan sesuai pasal 5 KUHP bahwa saya sengaja melakukan kejahatan. Hal ini yang belum jelas dari penuntut umum," timpal Wawan.
Sebelumnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena telah melakukan suap sebesar 1 Milyar kepada Akil Mochtar. Selain itu Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) itu juga didakwa menyuap Akil Mochtar dengan memberikan uang sebesar Rp7,5 Miliar, untuk memenangkan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno dalam
Pilgub Banten.
medcom.id, Jakrata: Terdakwa kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, hari ini membacakan pledoi (nota pembelaan). Wawan dalam nota pembelaannya keberatan atas dakwaan jaksa yang menyatakan dia secara bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, melakukan penyuapan.
"Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan saya secara bersama-sama melalukan suap, tetapi tidak ada bukti yg jelas," ungkap Wawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2014).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wawan dan Atut secara sengaja bersama-sama melakulan suap untuk mempengaruhi putusan Ketua MK untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pemilu Kada Lebak.
"Saya adalah seorang adik (dari Ratu Atut), tetapi tetap saja, makna
bersama-sama harus dijelaskan," tegas Wawan.
Wawan menyatakan bahwa kata "sengaja" dalam upaya pemberian suap kepada ketua MK, dinilai tak jelas dan tidak terbukti. Ia juga menyangkal bahwa dirinya terlibat langsung dalam upaya penyuapan.
"Tidak ada dalam fakta persidangan sesuai pasal 5 KUHP bahwa saya sengaja melakukan kejahatan. Hal ini yang belum jelas dari penuntut umum," timpal Wawan.
Sebelumnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena telah melakukan suap sebesar 1 Milyar kepada Akil Mochtar. Selain itu Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) itu juga didakwa menyuap Akil Mochtar dengan memberikan uang sebesar Rp7,5 Miliar, untuk memenangkan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno dalam
Pilgub Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LAL)