Gayus saat menjalani persidangan tahun 2012---MI
Gayus saat menjalani persidangan tahun 2012---MI

Ini Pertimbangan Kalapas Izinkan Gayus Keluar Lapas

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Oktober 2015 04:09
medcom.id, Jakarta: Gayus Tambunan kembali mendapatkan izin untuk keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang ini diiznkan keluar lapas karena faktor kemanusian untuk melayat ayahnya yang wafat, Senin (5/10/2015).
 
"Jadi saya berikan izin itu juga didasari rasa kemanusiaan, namanya juga ayahnya yang meninggal dan dia ingin melihat untuk terakhir kalinya," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur, Gumilar saat dihubungi, Selasa (6/10/2015) malam.
 
Dalam pemberian izin ini, dirinya telah berkonsultasi dengan atasannya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Saya sudah minta izin ke Deputi, ke Dirjen juga, dan mereka serahkan sepenuhnya kewenangan ini ke saya," ujar dia.

Selain itu, Gayus juga telah memenuhi segala prosedur atau aturan saat akan keluar lapas. Sehingga, Ia mengizinkan Gayus keluar untuk melihat jasad ayahnya untuk terakhir kali.
 
"Semua prosedur sudah dipenuhi saya berikan izin," tandas dia.
 
Seperti diketahui, Gayus Tambunan kembali keluar dari lapas. Kali ini, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang ini keluar untuk melihat jasad ayahnya, yang meninggal di Rumah Sakit PGI Cikini, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (5/10/ 2015).
 
Jasad sang ayahnya ini rencananya akan dimakamkan di Tarutung, Sumatera Utara.
 
Gayus adalah terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia juga bersalah karena memalsukan paspor dan menyuap penjaga tahanan agar bisa keluar penjara.
 
Mahkamah Agung menghukum Gayus 12 tahun penjara karena korupsi. Dalam kasus pemalsuan paspor, ia dihukum dua tahun. Ia juga divonis delapan tahun karena menggelapkan pajak PT Megah Citra Raya.
 
Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gayus enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perkara menerima gratifikasi, kepemilikan uang USD659.800 dan 9,68 juta dolar Singapura, serta menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
 
Gayus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Pertimbangannya, pengamanan di LP Gunung Sindur lebih ketat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan