Kapolri Jenderal Sutarman--MI/Susanto
Kapolri Jenderal Sutarman--MI/Susanto

Kapolri Terima Penjelasan Dewan Pers Soal Obor Rakyat

Timi Trieska Dara • 20 Juni 2014 16:23
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pihaknya telah menerima surat penjelasan dari Dewan Pers terkait kasus penyebaran kampanye hitam oleh tabloid Obor Rakyat.
 
"Dewan Pers sudah menulis surat ke saya, bahwa itu (Obor Rakyat) tidak ada kaitannya dengan pemberitaan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
 
Menurut Sutarman, pihaknya telah mengetahui bahwa taboid Obor Rakyat itu tidak mengantongi izin. "Nah, kalau tidak (ada) izin, apakah ada pelanggaran Undang Undang Pers, tentunya ini menjadi pemikiran bagi penyidik yang menangani," katanya.

Dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan tim ahli. Tim ahli hukum dan teknologi informatika.
 
Menurutnya, dalam kasus ini sudah dapat disimpulkan adanya tindak pidana. Sebab ada pihak yang merasa dirugikan dan telah melapor ke Bareskrim Polri. Namun apakah kasus ini terkait tindak pidana pemilu, penyidik belum memutuskan.
 
"Undang Undang Pidananya jelas. Terkait dengan pemilu, tentu perlu proses yang pernah saya sampaikan sebelumnya yakni apabila terjadi pelangggaran pemilu, harus melaporkannya ke Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang di dalamnya ada Bawaslu, Panwaslu, petugas kejaksaan dan polri untuk menilai ini pelanggaran apa," katanya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan