Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya. Foto: Reno Esnir/Antara
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya. Foto: Reno Esnir/Antara

Kuasa Hukum Sebut Keterangan Novanto Bisa Berdampak Politis

Adhi M Daryono • 20 Januari 2016 18:55
medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua DPR Setya Novanto mangkir lagi dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dia dua kali tanpa alasan tak datang saat dipanggil jaksa.
 
Novanto tak hadir dalam pemanggilan keduanya hari ini. Menurut pengacara Novanto, Firman Wijaya, kliennya memilih tak hadir agar kasus ini tak melebar ke persoalan politik. Menurutnya, pernyataan Novanto ke penyidik bisa berdampak politis. 
 
"Kami memutuskan tidak datang karena pertama, permintaan keterangan itu bersifat rahasia dan fleksibel. Kedua, pertimbangan keamanan karena keterangan dari Pak Novanto ini sifatnya penting. Tidak hanya implikasi dampak yuridis yang mungkin ditimbulkan, tapi juga punya dampak politis," jelas Firman saat dihubungi, Rabu (20/1/2016).

Firman menjelaskan keterangan Novanto bersifat penting untuk kasus 'papa minta saham'. "Ya karena keterangan Novanto itu kompleks sifatnya dalam kasus Freeport ini. Kami merasa ini belum waktunya untuk memberi keterangan," ungkapnya.
 
Firman mengatakan, saat ini kliennya sedang mempersiapan waktu yang tepat untuk memberikan keterangan kapada penyelidik Kejaksaan Agung. 
 
"Liat perkembangan nanti, beberapa hari kedepan. Nanti kalau sudah merasa waktunya pas pasti kami beri keterangan. Situasi dan kondisi juga jadi pertimbangan kami," ujar Firman. 
 
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham. 
 
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. 
 
MKD sudah menuntaskan sidang namun belum menjatuhkan vonis kepada Novanto. Sebagian besar anggotanya menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan