Syamsir Yusfan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10).
Syamsir Yusfan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10).

Terima USD2 Ribu, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 09 November 2015 15:42
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta. Syamsir dinilai terbukti menerima uang sejumlah USD2 ribu dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
 
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus menyatakan terdakwa Syamsir Yusfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan, denda Rp200 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
 
Dalam fakta persidangan terungkap, pengacara Otto Cornelis Kaligis meminta Syamsir memfasilitasi pertemuan dengan Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan. Kaligis yang membela Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis bermaksud membahas perkara yang diajukan kliennya ke PTUN Medan.

Tak sampai di situ, Agus mengatakan Syamsir juga meminta agar sidang pengajuan yang diajukan Kaligis disidangkan Tripeni sebagai Ketua, dan Dermawan Ginting serta Amir Fauzi sebagai hakim anggota. Syamsir juga menunjuk dirinya sendiri sebagai panitera.
 
"Bahwa benar terdakwa memfasilitasi pertemuan baik antara OC Kaligis, M Yagari Bhastara dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara M Yagari Bhastara dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi bahkan pertemuan antara Geri dan Dermawan terjadi di ruangan terdakwa," beber Jaksa Agus.
 
Usai pertemuan itu, Geri lantas bertemu dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Dalam pertemuan itu, Geri memberikan uang kepada Dermawan dan Amir masing-masing USD5 ribu.
 
Usai menerima uang, hakim membacakan putusan yang antara lain mengabulkan sebagian petitum gugatan yang diajukan Kaligis. Sebelum perkara didaftarkan, Syamsir menerima uang USD1.000 dari Kaligis. Syamsir kembali menerima uang dengan jumlah yang sama setelah putusan. Kali ini dari Geri. Uang itu sudah digunakan sebanyak USD1.300.  
 
"USD700 belum sempat digunakan dan telah disita," beber Jaksa Agus.
 
Syamsir, sebagai penegak hukum, dinilai jaksa telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Kaligis dan Geri.  
 
"Terdakwa mengatakan duit dari Kaligis dan Geri tidak terkait perkara harus dikesampingkan. Karena terdakwa mengetahui Kaligis dan Geri adalah pihak pemohon tekait pengajuan gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Medan mewakili Ahmad Fuad Lubis, bahkan sebelum gugatan didaftarkan terdakwa telah menerima uang dari Kaligis," pungkas Jaksa Agus.
 
Syamsir dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Dia diberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan terdakwa adalah aparat penegak hukum. Sementara ia diringankan karena sopan selama sidang, mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap pihak lain yang terlibat. Selain itu dia juga menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga. Syamsir bakal membacakan pledoi pada persidangan berikutnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan