medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR akhirnya memutuskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap semua calon pimpinan KPK pada pekan ketiga Desember 2015. Keputusan itu diambil secara mufakat.
"14, 15 dan 16 Desember 2015, uji kelayakan dan kepatutan," kata Anggota Komisi III Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, pengambilan keputusan dalam rapat pleno yang digelar tertutup ini, nyaris tanpa perdebatan. Semua fraksi sepakat menindaklanjuti buah kerja keras pansel secara bulat.
"Di komisi III itu, putusannya bulat," tukas Desmond.
Terkait sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi di sejumlah individu capim KPK, Komisi III akan mempertanyakannya dalam uji kelayakan dan kepatutan.
"Itu urusan lain. Nanti kita lihat apakah mereka paham menuntut dan mendakwa," tukas dia.
Seandainya dari 10 capim KPK yang ada, terdapat lima orang yang layak, Komisi III tak akan segan memilih mereka semua. Akan tetapi jika dalam uji kelayakan dan kepatutan banyak yang dianggap tidak layak, tidak menutup kemungkinan, Komisi III memilih kurang dari lima.
Sebelum uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III meminta nama-nama capim KPK yang lolos disebarluaskan melalui media massa. Seperti koran dan majalah. Kemudian, Komisi III mewajibkan seluruh capim KPK untuk membuat makalah.
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR akhirnya memutuskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap semua calon pimpinan KPK pada pekan ketiga Desember 2015. Keputusan itu diambil secara mufakat.
"14, 15 dan 16 Desember 2015, uji kelayakan dan kepatutan," kata Anggota Komisi III Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, pengambilan keputusan dalam rapat pleno yang digelar tertutup ini, nyaris tanpa perdebatan. Semua fraksi sepakat menindaklanjuti buah kerja keras pansel secara bulat.
"Di komisi III itu, putusannya bulat," tukas Desmond.
Terkait sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi di sejumlah individu capim KPK, Komisi III akan mempertanyakannya dalam uji kelayakan dan kepatutan.
"Itu urusan lain. Nanti kita lihat apakah mereka paham menuntut dan mendakwa," tukas dia.
Seandainya dari 10 capim KPK yang ada, terdapat lima orang yang layak, Komisi III tak akan segan memilih mereka semua. Akan tetapi jika dalam uji kelayakan dan kepatutan banyak yang dianggap tidak layak, tidak menutup kemungkinan, Komisi III memilih kurang dari lima.
Sebelum uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III meminta nama-nama capim KPK yang lolos disebarluaskan melalui media massa. Seperti koran dan majalah. Kemudian, Komisi III mewajibkan seluruh capim KPK untuk membuat makalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)