Robby Abbas alias Obbie. Antara Foto
Robby Abbas alias Obbie. Antara Foto

Robby Abbas Minta Bebas

Al Abrar • 19 Oktober 2015 16:25
medcom.id, Jakarta: Robby Abbas alias RA minta dibebaskan dari segala hukuman. Kuasa hukum Robby, Pieter Ell, menyebut kliennya tidak terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP.
 
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP," kata Pieter usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
 
Pieter juga meminta hakim merehabilitasi nama baik kliennya serta membebankan biaya perkara kepada negara. "Robby itu kan tidak terlibat aktif, dia itu hanya pasif," ujar Pieter.

Robby ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan karena diduga terlibat kasus prostitusi. Bersama Robby digelandang pula seorang wanita inisial AA, diduga pekerja seks komersial, Jumat 8 Mei.
 
Jaksa mendakwa Robby ikut membantu tindak pidana pencabulan dengan orang lain. Pencabulan dalam hal ini antara perempuan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
 
Robby didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Pasal 296 berisi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan. Hukumannya penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.
 
Pasal 506 berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan