Ratu Atut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Mei 2014 - Metrotvnews.com - M Rodhi Aulia
Ratu Atut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Mei 2014 - Metrotvnews.com - M Rodhi Aulia

Didakwa Suap Rp1 Miliar, Ratu Atut tak Ajukan Keberatan

M Rodhi Aulia • 06 Mei 2014 11:43
medcom.id, Jakarta: Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi yang memutus perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Menanggapi itu, Ratu Atut beserta kuasa hukumnya tak mengajukan keberatan atau eksepsi.
 
"Setelah diskusi, kami apresiasi munculnya Pasal 13 dalam dakwaan. Kami anggap penghargaan dari JPU, kami tidak akan ajukan keberatan. Kami tidak setuju dengan isi dakwaan, kami akan masuk dalam pembelaan, pemeriksaan saksi-saksi," kata kuasa hukum Atut, Andi Simangunsong, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014).
 
Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri. Dalam kasus itu, pemberian hadiah ditujukan kepada Akil Mochtar semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Terdakwa dan Tubagus Chaeri Wardana tahu pemberian uang Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani dengan maksud Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan bupati/wabup Lebak," kata jaksa penuntut KPK Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan.
 
Selain itu, jaksa mendakwa Ratu Atut dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a tentang pemberantasan tipikor. Jaksa menyebutkan Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, melakukan perbuatan memberikan sesuatu atau uang pada Akil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan