medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting menangis terisak saat membacakan pembelaan atau pledoi. Dia menyesal menerima duit USD5000 dari pengacara OC Kaligis dan dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Saya menyesal karena telah menerima uang," kata Dermawan saat membacakan pledoi sambil menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2016).
Dermawan makin menangis ketika mengingat anak dan istrinya. Demi mengobati luka hati anak istrinya, Dermawan meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan.
"Saya berharap majelis hakim meringankan hukuman saya, karena saya memiliki tanggungan anak dua, anak pertama masih semester pertama yang kedua SMP, sementara istri saya tidak bekerja," kata Dermawan sambil terisak.
Ia mengatakan, uang yang diterimanya belum pernah dipakai dan sudah diserahkan ke KPK. Dermawan yakin majelis meringankan hukumannya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Dermawan empat tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti menerima duit masing-masing USD5000 dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Risma Ansari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Ansari mengatakan, dalam fakta persidangan Dermawan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Dermawan kata Ansari terbukti menerima duit masing-masing USD5000 dari Kaligis dan Gerry. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Duit diberikan supaya mempengaruhi putusan terkait kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting menangis terisak saat membacakan pembelaan atau pledoi. Dia menyesal menerima duit USD5000 dari pengacara OC Kaligis dan dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Saya menyesal karena telah menerima uang," kata Dermawan saat membacakan pledoi sambil menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2016).
Dermawan makin menangis ketika mengingat anak dan istrinya. Demi mengobati luka hati anak istrinya, Dermawan meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan.
"Saya berharap majelis hakim meringankan hukuman saya, karena saya memiliki tanggungan anak dua, anak pertama masih semester pertama yang kedua SMP, sementara istri saya tidak bekerja," kata Dermawan sambil terisak.
Ia mengatakan, uang yang diterimanya belum pernah dipakai dan sudah diserahkan ke KPK. Dermawan yakin majelis meringankan hukumannya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Dermawan empat tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti menerima duit masing-masing USD5000 dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Risma Ansari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Ansari mengatakan, dalam fakta persidangan Dermawan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Dermawan kata Ansari terbukti menerima duit masing-masing USD5000 dari Kaligis dan Gerry. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Duit diberikan supaya mempengaruhi putusan terkait kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)