medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Seksi (Kasie) Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera dan Penganalisis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan, Senin (5/1/2015). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Kedua orang tersebut adalah Ari Prayitno, Kasie Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, dan Patria Kusumadiya, Analis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Bakan, Gulat Manurung sudah menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat. Sementara, Gulat diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu Universitas di Riau.
Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Seksi (Kasie) Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera dan Penganalisis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan, Senin (5/1/2015). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Kedua orang tersebut adalah Ari Prayitno, Kasie Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, dan Patria Kusumadiya, Analis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Bakan, Gulat Manurung sudah menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat. Sementara, Gulat diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu Universitas di Riau.
Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)