medcom.id, Jakarta: Setelah hampir tiga tahun terbengkalai, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai intens menyidik kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Hari ini, lembaga antikorupsi itu memeriksa lima orang saksi untuk lebih mendalami kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2015) pagi.
Bersama Heri, penyidik memanggil Susanto Wijaya, Lingga Kusuma Karim, Nazti Hendraningsih, dan Muhammad Ali Husin. "Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," jelas Priharsa.
Tak diketahui apa kaitan PT KSEI dengan kasus ini. Namun, PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Diduga, Nazaruddin menggunakan Permai Group sebagai pemegang rekening.
Pemegang rekening jasa KSEI, ditujukan untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI.
Dalam kaitan portofolio perusahaan inilah diduga, KSEI dipanggil KPK. Namun, Priharsa mengaku tak tahu ihwal hal ini. "Yang pasti, saksi dipanggil guna keperluan penyidikan," jelas dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 11 kasus yang hingga kini belum dituntaskan KPK. Salah satunya adalah kasus pencucian uang Nazaruddin. Padahal Nazaruddin sudah menjadi tersangka sejak Februari 2012.
medcom.id, Jakarta: Setelah hampir tiga tahun terbengkalai, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai intens menyidik kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Hari ini, lembaga antikorupsi itu memeriksa lima orang saksi untuk lebih mendalami kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2015) pagi.
Bersama Heri, penyidik memanggil Susanto Wijaya, Lingga Kusuma Karim, Nazti Hendraningsih, dan Muhammad Ali Husin. "Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," jelas Priharsa.
Tak diketahui apa kaitan PT KSEI dengan kasus ini. Namun, PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Diduga, Nazaruddin menggunakan Permai Group sebagai pemegang rekening.
Pemegang rekening jasa KSEI, ditujukan untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI.
Dalam kaitan portofolio perusahaan inilah diduga, KSEI dipanggil KPK. Namun, Priharsa mengaku tak tahu ihwal hal ini. "Yang pasti, saksi dipanggil guna keperluan penyidikan," jelas dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 11 kasus yang hingga kini belum dituntaskan KPK. Salah satunya adalah kasus pencucian uang Nazaruddin. Padahal Nazaruddin sudah menjadi tersangka sejak Februari 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)