O.C. kaligis. (FOTO:ANTARA/VITALIS YOGI TRISNA)
O.C. kaligis. (FOTO:ANTARA/VITALIS YOGI TRISNA)

Kaligis Dirujuk ke Dokter Spesialis Syaraf

Yogi Bayu Aji • 25 Juli 2015 09:06
medcom.id, Jakarta: Pengacara senior O.C. Kaligis dirujuk ke dokter spesialis syaraf (neurolog). Dia mengalami tekanan darah tinggi dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Untuk Pak OCK tadi dokter rutan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pak OCK, didapat kesimpulan bahwa Pak OCK sakit dan dirujuk ke dokter spesialis neurolog," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha seperti dilansir Antara, Jumat (24/7/2015).
 
Pada Jumat kemarin, Kaligis seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Dia akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Pemeriksan awal dilakukan oleh dokter rutan sebagai pertanggungjawaban karena dia tahanan rutan KPK," tambah Priharsa.
 
Sebelumnya, pengacara Kaligis, Afrian Bondjol, menyatakan Kaligis memang menolak menjadi saksi dalam kasus itu. "Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak Kaligis, terkait pemanggilan tersebut, Pak Kaligis menolak untuk hadir ke KPK dengan alasan kesehatan yang tidak memungkinkan. Pak Kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka sehingga dia bebas menolak untuk memberikan keterangan," jelas Afrian.
 
Afrian menjelaskan, Kaligis mempunyai beberapa riwayat penyakit. "Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, dan penyempitan syaraf," tambah dia.
 
Pada Jumat, selain Kaligis, KPK juga memeriksa pengacara di kantor Kaligis Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, serta hakim PTUN Medan Dermawan Ginting. Namun Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evi Susanti, yang seharusnya menjadi saksi, mangkir dan dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin 27 Juli.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan