medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar orang nomor satu di Indonesaia tersebut mampu mencari nama lain untuk menggantikan Budi Gunawan.
"Jelas ini mendesak harus mencopot BG sebagai calon Kapolri. Kemudian lebih baik pilih yang lain, dengan sosok yang lebih bersih dari figur Budi Gunawan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).
Sejak awal, ICW mengaku tidak setuju dengan calon yang diusung oleh Presiden Jokowi, sebab diduga memiliki transaksi mencurigakan di dalam rekening miliknya. "Kami sejak awal menolak pencalonan BG sebagai kapolri ini. Ada informasi dia menerima rekening gendut Polri," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno menegaskan, Presiden Jokowi sama sekali tidak membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Tidak membatalkan, hanya menunda sampai proses hukum bisa diselesaikan oleh KPK," kata Tedjo dalam dialog di Metro TV, Jakarta, Sabtu (!7/1/2015).
Presiden akhirnya mengangkat Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Langkah Jokowi ini menuai kontroversi. Namun menurut Tedjo, presiden sama sekali tak melanggar aturan, sebab apa yang dilakukan sudah berdasarkan Undang-undang.
"Dalam UU Kepolisian Pasal 11.5, kepala negara dapat meunjuk pelaksana tugas dan melapor kepada DPR. Kemarin presiden ada pada posisi sulit, secara konstitusi harus melantik, di sisi lain masih ada masalah hukum. Beliau menganbil jalan tengah, tidak membatalkan namun menunda. Kapolri diberhentikan, sehingga tidak bisa terjadi kekosongan sehingga Badrodin Haiti ditunjuk," terang Tedjo.
Saat ini KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut. Budi disangka menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar orang nomor satu di Indonesaia tersebut mampu mencari nama lain untuk menggantikan Budi Gunawan.
"Jelas ini mendesak harus mencopot BG sebagai calon Kapolri. Kemudian lebih baik pilih yang lain, dengan sosok yang lebih bersih dari figur Budi Gunawan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).
Sejak awal, ICW mengaku tidak setuju dengan calon yang diusung oleh Presiden Jokowi, sebab diduga memiliki transaksi mencurigakan di dalam rekening miliknya. "Kami sejak awal menolak pencalonan BG sebagai kapolri ini. Ada informasi dia menerima rekening gendut Polri," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno menegaskan, Presiden Jokowi sama sekali tidak membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Tidak membatalkan, hanya menunda sampai proses hukum bisa diselesaikan oleh KPK," kata Tedjo dalam dialog di Metro TV, Jakarta, Sabtu (!7/1/2015).
Presiden akhirnya mengangkat Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Langkah Jokowi ini menuai kontroversi. Namun menurut Tedjo, presiden sama sekali tak melanggar aturan, sebab apa yang dilakukan sudah berdasarkan Undang-undang.
"Dalam UU Kepolisian Pasal 11.5, kepala negara dapat meunjuk pelaksana tugas dan melapor kepada DPR. Kemarin presiden ada pada posisi sulit, secara konstitusi harus melantik, di sisi lain masih ada masalah hukum. Beliau menganbil jalan tengah, tidak membatalkan namun menunda. Kapolri diberhentikan, sehingga tidak bisa terjadi kekosongan sehingga Badrodin Haiti ditunjuk," terang Tedjo.
Saat ini KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut. Budi disangka menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)