medcom.id, Jakarta: Ratusan pendukung Komjen Budi Gunawan (BG) mengucapkan rasa syukur pengadilan memenangkan gugatan praperadilan BG. Mereka kini tambah semangat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melantik BG sebagai Kapolri.
"Kita mengucapkan terima kasih dan sujud syukur atas putusan praperadilan yang menolak tuduhan KPK terhadap Budi Gunawan. Bahwa praperadilan Budi Gunawan sudah ketuk palu, tidak tersangka," ujar Orator dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah (GMB) Indonesia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, (16/2/2015).
Orator juga mengabarkan bahwa pendukung BG yang semula melakukan aksi di PN Jakarta Selatan, tengah berpindah ke Istana Negara. "Alhamdulillah, Allah SWT mengijabah doa kita. Walaupun terik dan panas membakar raga kita," tukas dia.
Mereka sangat berharap, Presiden Jokowi tak ragu lagi dalam mengambil keputusan. Apalagi prosedur hukum sudah dinyatakan selesai dalam tahap praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sapin Novrizaldi. Apabila tidak didengar sang presiden, perpercahan akan makin meluas. "Apabila tidak melantik, perpecahan itu akan dimulai besok. Apabila terjadi perpecahan, Anda yang harus tanggung jawab wahai presiden," tegas dia.
Hakim tunggal Sarpin Novrizaldi mengeluarkan tujuh putusan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam poin tiga dan empat, hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah.
"Surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan tersangka terkait peristiwa pidana tentang pemberatasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
medcom.id, Jakarta: Ratusan pendukung Komjen Budi Gunawan (BG) mengucapkan rasa syukur pengadilan memenangkan gugatan praperadilan BG. Mereka kini tambah semangat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melantik BG sebagai Kapolri.
"Kita mengucapkan terima kasih dan sujud syukur atas putusan praperadilan yang menolak tuduhan KPK terhadap Budi Gunawan. Bahwa praperadilan Budi Gunawan sudah ketuk palu, tidak tersangka," ujar Orator dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah (GMB) Indonesia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, (16/2/2015).
Orator juga mengabarkan bahwa pendukung BG yang semula melakukan aksi di PN Jakarta Selatan, tengah berpindah ke Istana Negara. "Alhamdulillah, Allah SWT mengijabah doa kita. Walaupun terik dan panas membakar raga kita," tukas dia.
Mereka sangat berharap, Presiden Jokowi tak ragu lagi dalam mengambil keputusan. Apalagi prosedur hukum sudah dinyatakan selesai dalam tahap praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sapin Novrizaldi. Apabila tidak didengar sang presiden, perpercahan akan makin meluas. "Apabila tidak melantik, perpecahan itu akan dimulai besok. Apabila terjadi perpecahan, Anda yang harus tanggung jawab wahai presiden," tegas dia.
Hakim tunggal Sarpin Novrizaldi mengeluarkan tujuh putusan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam poin tiga dan empat, hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah.
"Surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan tersangka terkait peristiwa pidana tentang pemberatasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)