medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap yang menyandung mantan Bupati Ardiansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS). Penyidik pun menyasar pihak lain dalam pengembangan kasus.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pengembangan dilakukan ke dua arah. "Bisa pengembangan kasusnya atau bisa pengembangan tersangkanya," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015) petang.
Priharsa tak memungkiri jika penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan petinggi lain di PT MMS dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Laut, Kalimantan Tengah. Sebab diketahui, suap diberikan bukan hanya terkait IUP tapi juga kegiatan lain.
"Itu yang masih didalami. Apakah itu atas persetujuan internal PT MMS atau murni inisiatif tersangka AH," sebut dia.
Meski begitu, Priharsa menegaskan, KPK tak mau buru-buru. KPK akan fokus menelisik keterlibatan itu dari Andrew Hidayat.
"Untuk saat ini dari PT MMS, baru AH yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka," tegas dia.
Untuk diketahui, KPK menangkap tangan Andrew dan Adriansyah pada Kamis, 9 April lalu. Andrew dicokok di kawasan Senayan, Jakarta. Sedangkan Ardiansyah yang merupakan laser PDIP dicokok di Bali saat Kongres partainya berlangsung.
KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini. Uang tersebut terdiri dari pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
Andrew dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 Ayat-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap yang menyandung mantan Bupati Ardiansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS). Penyidik pun menyasar pihak lain dalam pengembangan kasus.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pengembangan dilakukan ke dua arah. "Bisa pengembangan kasusnya atau bisa pengembangan tersangkanya," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015) petang.
Priharsa tak memungkiri jika penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan petinggi lain di PT MMS dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Laut, Kalimantan Tengah. Sebab diketahui, suap diberikan bukan hanya terkait IUP tapi juga kegiatan lain.
"Itu yang masih didalami. Apakah itu atas persetujuan internal PT MMS atau murni inisiatif tersangka AH," sebut dia.
Meski begitu, Priharsa menegaskan, KPK tak mau buru-buru. KPK akan fokus menelisik keterlibatan itu dari Andrew Hidayat.
"Untuk saat ini dari PT MMS, baru AH yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka," tegas dia.
Untuk diketahui, KPK menangkap tangan Andrew dan Adriansyah pada Kamis, 9 April lalu. Andrew dicokok di kawasan Senayan, Jakarta. Sedangkan Ardiansyah yang merupakan laser PDIP dicokok di Bali saat Kongres partainya berlangsung.
KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini. Uang tersebut terdiri dari pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
Andrew dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 Ayat-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)