Metrtovnews.com, Jakarta: Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah merasa kecewa atas penolakan hakim terhadap dua saksi yang diajukan KPK di praperadilan Jero Wacik. Menurut Nur, tak seharusnya hakim menolak dua saksi itu.
"Kami kecewa saksi kami ditolak atas permintaan pemohon dan (pemohon) dikabulkan oleh hakim, alasannya karena dua saksi ini mendapatkan upah dari KPK, sehingga menurut mereka conflict of interest," kata Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/4/2015).
Seperti diketahui, hakim tunggal Sihar Purba menolak dua saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan Jero Wacik. Hakim berpendapat dua saksi itu bekerja untuk KPK sebagai pihak tergugat.
"Yang jelas kami sudah berusaha untuk membuktikan mekanisme penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan," tandas Chusniah.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Metrtovnews.com, Jakarta: Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah merasa kecewa atas penolakan hakim terhadap dua saksi yang diajukan KPK di praperadilan Jero Wacik. Menurut Nur, tak seharusnya hakim menolak dua saksi itu.
"Kami kecewa saksi kami ditolak atas permintaan pemohon dan (pemohon) dikabulkan oleh hakim, alasannya karena dua saksi ini mendapatkan upah dari KPK, sehingga menurut mereka conflict of interest," kata Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/4/2015).
Seperti diketahui, hakim tunggal Sihar Purba menolak dua saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan Jero Wacik. Hakim berpendapat dua saksi itu bekerja untuk KPK sebagai pihak tergugat.
"Yang jelas kami sudah berusaha untuk membuktikan mekanisme penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan," tandas Chusniah.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)