medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DKI sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan 21 gardu PLN. Dahlan dijadwalkan diperiksa kemarin, Kamis 23 April.
Mantan Dirut PLN tersebut batal diperiksa lantaran masih berada di Amerika. Kejaksaan pun akan memanggil kembali Dahlan pekan depan.
"Informasinya Kamis 30 April dipanggil lagi," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2015).
Menurut Waluyo, kuasa hukum Dahlan telah menyampaikan kliennya tidak bisa hadir pada pemeriksaan di Kejati hingga awal Mei mendatang.
Namun, meski ada keterangan dari Dahlan dirinya tak bisa hadir, Waluyo menilai, ketidakhadiran itu tetap disebut mangkir dari pemeriksaan. "Tapi tetap saja itu mangkir, karena tidak penuhi panggilan penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, surat panggilan pemeriksaan pun sudah dikirimkan Kejaksaan melalui paket jasa ke kediaman Dahlan di Surabaya sejak 17 April lalu. Bahkan, jaksa penyidik juga meminta bantuan dari Kejati Jawa Timur untuk ikut memastikan kesediaan bos PT Jawa Pos Grup itu terbang ke Jakarta.
Dahlan Iskan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan NTB senilai Rp1,063 miliar. Saat kasus itu terjadi, Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PLN (Persero).
Kejaksaan sendiri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah dijebloskan ke dalam penjara Rutan Cipinang sejak 16 April. Mereka tercatat sebagai pegawai PLN.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DKI sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan 21 gardu PLN. Dahlan dijadwalkan diperiksa kemarin, Kamis 23 April.
Mantan Dirut PLN tersebut batal diperiksa lantaran masih berada di Amerika. Kejaksaan pun akan memanggil kembali Dahlan pekan depan.
"Informasinya Kamis 30 April dipanggil lagi," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2015).
Menurut Waluyo, kuasa hukum Dahlan telah menyampaikan kliennya tidak bisa hadir pada pemeriksaan di Kejati hingga awal Mei mendatang.
Namun, meski ada keterangan dari Dahlan dirinya tak bisa hadir, Waluyo menilai, ketidakhadiran itu tetap disebut mangkir dari pemeriksaan. "Tapi tetap saja itu mangkir, karena tidak penuhi panggilan penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, surat panggilan pemeriksaan pun sudah dikirimkan Kejaksaan melalui paket jasa ke kediaman Dahlan di Surabaya sejak 17 April lalu. Bahkan, jaksa penyidik juga meminta bantuan dari Kejati Jawa Timur untuk ikut memastikan kesediaan bos PT Jawa Pos Grup itu terbang ke Jakarta.
Dahlan Iskan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan NTB senilai Rp1,063 miliar. Saat kasus itu terjadi, Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PLN (Persero).
Kejaksaan sendiri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah dijebloskan ke dalam penjara Rutan Cipinang sejak 16 April. Mereka tercatat sebagai pegawai PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)